Usaha Express Indonesia menyediakan panduan akurat dan terkini mengenai peraturan bea cukai, pajak, dan tarif agar bisnis Anda tetap patuh serta efisien secara biaya.
Pajak impor berlaku untuk sebagian besar barang yang masuk ke Indonesia dan terdiri dari beberapa komponen utama:
- Bea Masuk: Dihitung berdasarkan nilai CIF dan HS Code.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Saat ini sebesar 11% untuk barang impor.
- PPh 22 Impor: Dipungut di pelabuhan masuk, tergantung pada status NPWP importir.
Contoh Perhitungan:
| Item | Nilai (USD) |
| Nilai CIF | 10.000 |
| Bea Masuk (5%) | 500 |
| PPN (11%) | 1.155 |
| Total Pajak yang Harus Dibayar | 1.655 |
Usaha Express Indonesia membantu importir dalam mengelola kewajiban kepabeanan serta memastikan perhitungan dan pembayaran dilakukan secara tepat.
Sebagian besar kegiatan ekspor dari Indonesia dikenakan PPN 0% untuk mendorong daya saing perdagangan global.
Namun, beberapa komoditas seperti mineral mungkin masih dikenakan bea keluar.
Kami menyediakan layanan konsultasi terkait:
- Pengembalian PPN untuk eksportir
- Kepatuhan dan dokumentasi pajak ekspor
- Fasilitas KITE dan Gudang Berikat
Kode HS & Klasifikasi Tarif
Klasifikasi barang yang tepat sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak dan kepatuhan kepabeanan yang benar.
Usaha Express Indonesia membantu bisnis menentukan Kode HS secara akurat berdasarkan spesifikasi produk.
| Produk | Kode HS | Bea Masuk | PPN |
| Laptop | 8471.30.10 | 0% | 11% |
| Pakaian | 6203.42.00 | 15% | 11% |
| Mainan Plastik | 9503.00.90 | 10% | 11% |
Tim spesialis kami di Usaha Express Indonesia siap memberikan panduan menyeluruh terkait pajak impor, bea masuk, dan kepatuhan kepabeanan.