Info Pajak & Kepabeanan

Informasi terkait pajak dan bea cukai di Indonesia.

Informasi Pajak & Kepabeanan

Pahami sistem perpajakan impor dan ekspor Indonesia dengan lebih percaya diri.

Usaha Express Indonesia menyediakan panduan akurat dan terkini mengenai peraturan bea cukai, pajak, dan tarif agar bisnis Anda tetap patuh serta efisien secara biaya.

Pajak Impor di Indonesia

Pajak impor berlaku untuk sebagian besar barang yang masuk ke Indonesia dan terdiri dari beberapa komponen utama:

  • Bea Masuk: Dihitung berdasarkan nilai CIF dan HS Code.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Saat ini sebesar 11% untuk barang impor.
  • PPh 22 Impor: Dipungut di pelabuhan masuk, tergantung pada status NPWP importir.

Contoh Perhitungan:

ItemNilai (USD)
Nilai CIF10.000
Bea Masuk (5%)500
PPN (11%)1.155
Total Pajak yang Harus Dibayar1.655

Usaha Express Indonesia membantu importir dalam mengelola kewajiban kepabeanan serta memastikan perhitungan dan pembayaran dilakukan secara tepat.

Pajak Ekspor & Insentif

Sebagian besar kegiatan ekspor dari Indonesia dikenakan PPN 0% untuk mendorong daya saing perdagangan global. Namun, beberapa komoditas seperti mineral mungkin masih dikenakan bea keluar.

Kami menyediakan layanan konsultasi terkait:

  • Pengembalian PPN untuk eksportir
  • Kepatuhan dan dokumentasi pajak ekspor
  • Fasilitas KITE dan Gudang Berikat

Kode HS & Klasifikasi Tarif

Klasifikasi barang yang tepat sangat penting untuk memastikan perhitungan pajak dan kepatuhan kepabeanan yang benar. Usaha Express Indonesia membantu bisnis menentukan Kode HS secara akurat berdasarkan spesifikasi produk.

ProdukKode HSBea MasukPPN
Laptop8471.30.100%11%
Pakaian6203.42.0015%11%
Mainan Plastik9503.00.9010%11%

Pembaruan Regulasi

Butuh Bantuan Ahli?

Tim spesialis kami di Usaha Express Indonesia siap memberikan panduan menyeluruh terkait pajak impor, bea masuk, dan kepatuhan kepabeanan.